Jakarta - Kasus korupsi yang melibatkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) terus berkembang hingga pada 8 September 2022 lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Tiga tersangka lainnya, selain Ricky Ham Pagawak yakni SP, JPP, dan MT.
Tersangka SP, JPP, dan MT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau Pasal 5 ayat (1) huruf (b) atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemnberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tetang Perubahan atas UU RI Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ricky Ham Pagawak, sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, dijelaskan bahwa SP, JPP, dan MT merupakan pihak swasta yang melalukan pendekatan dan memberikan penawaran sejumlah uang kepada RHP.
Pemberian sejumlah uang tersebut bertujuan agar RHP memenangkan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah kepada SP, JPP, dan MT.
Selanjutnya, setelah RHP menyetujui dengan penawaran dari SP, JPP, dan MT, RHP kemudian memerintahkan pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek dengan anggaran yang besar kepada SP, JPP, dan MT.
Kemudian ketiga tersangka tersebut memberikan uang sebesar Rp24,5 miliar dan yang ditransfer melalui orang-orang kepercayaan RHP. (Sml)