Gubernur Papua, Lukas Enembe |
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian keluar negeri.
“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama 6 bulan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).
"Pencegahan berlaku selama enam bulan, yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," katanya.
Diungkap oleh Surya, Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Gubernur Papua Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.
Sementara itu, hingga saat ini KPK belum mengonfirmasi penyebab Lukas Enembe dicegah keluar negeri untuk berobat.
Baca juga:
Rincian Rp45,3 Miliar yang harus Dibayarkan Asian One Air ke Pemkab Mimika hingga Dugaan Penggelapan
Rincian Rp45,3 Miliar yang harus Dibayarkan Asian One Air ke Pemkab Mimika hingga Dugaan Penggelapan
Untuk diketahui, Gubernur Papua telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Penyidik KPK, karena Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar saat berobat di Singapura.
Pengacara Lukas Enembe pun sempat melakukan protes karena penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan tanpa permintaan keterangan ataupun pemeriksaan lebih dulu. (Red.)