Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menangani kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe dengan menggandeng Brimob dan TNI.
"KPK harus mengajak Brimon dan TNI (dalam menangani kasus)," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman seperti yang termuat dalam keterangannya
Guna mengantisipasi respon dari simpatisan Lukas Enembe, Boyamin menilai KPK membutuhkan dukungan Brimob dan TNI. Hal itu, menurut Boyamin, agar KPK tidak mengalah untuk mengusut kasus korupsi.
"Hukum tidak boleh kalah dengan tekanan massa," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapakan tiga orang tersangka pejabat di Papua berdasarkan laporan masyarakat terkait penyalagunaan wewenang. Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Terkait penetapan tersangka RHP (Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak) dan Gubernur LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK," ujarnya di Gedung KPK, Rabu (13/9/22).
KPK dianggap tidak hadir di Papua, kata Alex KPK selalu dikomplain oleh masyarat maupun penggiat anti korupsi.
"Beberapa kali pimpinan KPK ke Papua, dan selalu mendapat komplain dari masyarakat, pegiat antikorupsi dan pengusaha, seolah-olah KPK itu tidak ada kehadirannya di Papua," ujar Alex.
Alex tidak bersedia membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Gubernur Papua, tapi dikatakan KPK tidak tinggal untuk mengusut dugaan menerima suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat-pejabat di Papua.
"Kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dan terutama juga dari informasi masyarakat," kata Alex.
Bukan kriminalisasi, Wakil Ketua KPK itu menjelaskan bahwa KPK sudah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
"Kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Alex.
Selain itu, KPK juga telah mengajukan pencekalan terhadap Lukas untuk ke luar negeri selama 6 bulan ke depan dan yang mulai berlaku pada 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Pengajuan pencekalan itu disampaikan oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya, Selasa (12/9/22).
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK," ujar Nyoman seperti yang kami kutip.
"Yang bersangkutan (Lukas) dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," kata Nyoman. (Stv)
WhatsApp +6282122323345
Email admin@yapekopa.org
Email admin@yapekopa.org