Kadisperindagkop UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua, Omah Laduani Ladamay |
Timika - Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Omah Laduani Ladamay terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku ASN dengan menerima gratifikasi dari PT Freeport Indonesia selama persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.
Hal tersebut diungkap oleh Aser Gobai usai wawancara kami terkait penangkapan Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Jayapura, Rabu (7/09/2022).
"Informasi yang masuk ke kami dari ORI bahwa dia (Kadisnaker Papua) terbukti menerima gratifikasi dari freeport selama persidangan di PTUN Jayapura," Ungkapnya.
Gubernur Papua belum mengetahui hal tersebut, Aser melanjutkan bahwa ia dan pihaknya masih menunggu sanksi apa yang diberikan dan seperti apa eksekusi yang dilakukan oleh Sekda Papua nantinya.
"Hasil pemeriksaan Inspektorat Papua sudah naik ke Sekda, tapi belum disampaikan oleh Sekda ke Gubernur, makanya kami masih tunggu hasilnya seperti apa," lanjutnya.
Sebelumnya dijelaskan oleh Aser, Inspektorat Provinsi Papua setelah mendapat surat permintaan klarifikasi dari ORI kemudian mereka lakukan pemeriksaan terhadap Kadisnaker Papua. Dari hasil itu kemudian disimpulkan Kadisnaker Papua Omah Laduani Ladamay terbukti menerima gratifikasi dari freeport.
Namun ia menyayangkan karena proses yang seharusnya cepat justru "memakan waktu dua tahun dan belum ada keputusan akhir sampai sekarang," sesal Aser.
Lebih lanjut dikatakan, "Ombudsman juga ikut mengawal proses ini, sehingga nantinya jika eksekusi atau sanksinya diberikan tidak sesuai dengan perbuatan, ORI akan mengambil tindakan lebih lanjut," kata Penanggung Jawab Mogok Kerja Freeport ini.
Untuk diketahui, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Omah Laduani Ladamay diadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara atas dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN.
Pengaduan tersebut diadukan oleh Perwakilan Buruh Moker Freeport Jakarta ke KASN dikarenakan Kadisnaker Papua diduga menerima gratifikasi dari PT Freeport Indonesia dalam bentuk mendapat fasilitas bantuan hukum dan mendatangkan saksi selama persidangan di PTUN Jayapura.
Pengaduan berujung ke Ombudsman dikarenakan Pemprov Papua tidak berikan kepastian jawaban kepada KASN, sementara surat pekerja Moker Freeport kepada KASN tidak mendapatkan kepastian jawaban selama lebih dari empat belas hari kerja. Sementara, akibat dari gratifikasi dalam kasus ini mempengaruhi Putusan pengadilan di PTUN. (Daniel)
WhatsApp +6282122323345
Email admin@yapekopa.org
Email admin@yapekopa.org