YAPEKOPA

Izin Berobat Lukas Enembe ke Luar Negeri Tidak Bisa Ganggu Proses Hukum

kemendagri tegaskan izin berobat lukas enembe tidak mengganggu proses hukum
Mendagri Tito Karnavian saat wawancara

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan surat izin berobat ke luar negeri yang dikeluarkan tidak dapat mengganggu proses hukum yang sedang dijalani Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Surat izin berobat yang dikeluarkan Kemendagri tidak memiliki konsekuensi untuk mencegah langkah-langkah hukum dari lembaga penegak hukum," tegas staf khusus bidang politik Mendagri Kastorius Sinaga, Selasa (13/9/2022).

"Surat izin berobat tersebut tidak dapat digunakan oleh yang bersangkutan untuk mengelak dari kewajiban dan proses hukum yang harus dijalani," lanjut mantan kader Partai Demokrat ini.

Kastorius juga menjelaskan permohonan Lukas Enembe agar dizinkan berobat ke luar negeri sampai ke meja Mendagri sejak 31 Agustus 2022. Kemudian surat permohonan tersebut diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Permohonan untuk berobat dimulai 12-26 September, ia juga mengatakan Kemendagri tidak mengetahui Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka saat surat dimaksud diproses.

"Saat izin itu diproses, Kemendagri tidak memiliki informasi tentang kasus hukun Gubernur Lukas Enembe. Kemendagri tidak mengetahui rencana langkah hukum KPK kepada yang bersangkutan,'" kata orang yang pernah menjadi calon tetap DPR RI pada 2014 silam.


Kasto juga menegaskan kembali bahwa Kementerian Dalam Negeri tetap menghormati setiap proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

Sebelunnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi telah bersurat kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri. Sementara, rencana Lukas Enembe ke luar negeri atau tepatnya ke Singapura bertujuan untuk berobat.

Kuasa Hukum Lukas Enembe juga menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional dalam menjalankan tugas hingga menetapkan kliennya sebagai tersangka. Karena menurut mereka, KUHP menyatakan kliennya hanya bisa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti dan telah diperiksa sebelumnya berdasarkan Keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014. (Stv)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak