Yapekopa - Dilansir dari media Tempo.co, pemeriksaan Lukas Enembe terkait dengan kepemilikan puluhan miliar rupiah dalam rekening beberapa bank, dan uang itu dicurigai hasil dari suap dan korupsi.
Tidak hanya dicurigai puluhan miliar itu sebagai hasil suap dan korupsi, rekening-rekening milik Lukas Enembe juga telah diblokir oleh Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan atau PPATK.
Total uang yang berada di rekening Lukas Enembe, disebut mencapi Rp61 miliar.
"Rekening LE (Lukas Enembe) dan pihak-pihak terkait sudah diblokir sejak bulan lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana seperti yang kami kutip dari tempo.co, Jumat (9/9/2022).
Menurut sumber dari Tempo, uang-uang itu bersumber dari dana otonomi khusus maupun setoran bupati di wilayah Papua.
Sebelumnya, menurut Tempo, aparat penegak hukum berusaha menelisik asal usul kepemilikan uang-uang itu lantaran politikus Demokrat itu maupun keluarganya tidak memiliki bisnis yang bisa menjelaskan kepemilikan uang dalam jumlah besar.
Untuk diketahui, meski Lukas Enembe telah mendapat restu Menteri Dalam Negeri untuk berobat ke luar negeri, namun ia tetap dicekal oleh KPK hingga 7 Maret 2023.
“Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subyek atas nama Lukas Enembe,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasia, I Nyoman Gede Surya mataram dalam keterangan terutlis, Senin, 12 September 2022. “Yang bersangkutan dilarang berpergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” kata dia. (Stv)
WhatsApp +6282122323345
Email admin@yapekopa.org
Email admin@yapekopa.org