Lukas Enembe Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Menerima Gratifikasi Rp1 Miliar

gubernur papua lukas enembe ditetapkan sebagai tersangka korupsi
Gubernur Papua Lukas Enembe saat wawancara dilain kesempatan

Jayapura - Gubernur Papua ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi dari pihak swasta tanpa dilakukannya pemeriksaan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe, Stevanus Rening, merasa kaget dengan penetapan tersangka telah menerima gratifikasi terhadap kliennya karena tidak ada proses pemeriksaan atau permintaan keterangan dari Penyidik KPK sebelumnya.

"Tidak pernah diperiksa, tiba-tiba jadi tersangka gratifikasi Rp1 miliar. Ini cukup lucu, ada apa dengan KPK?" Terangnya mempertanyakan.


Uang berobat, ia lanjut menjelaskan secara singkat asal uang Rp1 miliar yang ditransfer ke rekening Gubernur Lukas Enembe.

"Lucu, masa gratifikasi kelas gubernur hanya Rp1 miliar. Tidak masuk akal. Itu yang pak Gubernur, yang ditransfer, untuk berobat pada tahun 2020 lalu," jelasnya.

Sebelumnya Stevanus Rening mengatakan Gubernur Lukas Enembe tidak menghadiri pemanggilan KPK di Mako Brimob Kotaraja karena sakit.

"Bapak gubernur sakit, dari kemarin malam kakinya bengkak dan tidak bisa jalan. Duduk pun susah maka tidak bisa hadir di Mako Brimob," kata koordinator kuasa hukum Lukas Enembe, Senin (12/09/22).


Pihaknya juga meminta agar proses perkara ini ditunda perihal Gubernur Lukas Enembe akan keluar negeri untuk berobat.

"Pak gubernur akan bertolak (berangkat) untuk berobat di luar negeri dan sudah ada izin dari Mendagri. Sehingga tadi tim KPK dipimpin Asep Guntur akan berkoordinasi dengab pimpinan KPK di Pusat," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Gubernur Papua Lukas Enembe harus menjalani pemeriksaan pada siang ini, Senin (12/09), dan bertempat di Mako Brimbo Kotaraja, Kota Jayapura Papua. Namun Gubenur Lukas tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena sakit. (Stv)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak