Kejati Papua Sidik Dugaan Korupsi Pesawat dan Helikopter di Timika

kejati papua lakukan penyidikan dugaan korupsi pt asian one air mimika
Nikolaus Kondomo, Kepala Kejati Papua

Jayapura - Kejaksaan Tinggi Papua tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan C 208 EX dan Helikopter Airbus H-125 tahun anggaran 2015 Pemerintah Kabupaten Mimika. Hal tersebut diungkap oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo saat menggelar pres rilis, Jumat (26/08/2022).

"Kejati Papua saat ini menangani satu perkara atas laporan masyarakat terkait pengadaan operasional pesawat terbang jenis cessna grand caravan C 208 EX dan Helikopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika," ungkap Nikolaus.

Tentang pengadaan dan operasional, Nikolaus menjelaskan Kepala Dinas Perhubungan Tahun 2015 melakukan kerja sama dengan PT Asian One Air dengan nilai kontrak senilai Rp85,7 miliar dan nilai tersebut tidak sesuai dengan nilai kontrak awal yakni senilai Rp79 miliar.


"Kadis Perhubungan Kabupaten Mimika melakukan kontrak kerja sama dengan Asian One Air, tentang pengadaan dan operasional pesawat dengan nilai kontrak awal adalah Rp79 miliar lebih, lalu dilakukan penambahan pada 14 September 2015 senilai Rp6 miliar lebih. Sehingga nilai kontrak menjadi Rp85,7 miliar," jelas pemimpin Korps Adhyaksa di Papua.

Menggunakan ijin impor sementara, Kondomo melanjutkan bahwa hal tersebut menyebabkan status kepemilikan helikopter Airbus H125 tidak jelas sehingga helikopter tersebut harus dikirim keluar Indonesia dalam tiga tahun sekali.

"Atas penyidikan awal diduga terjadi penyimpangan, yakni pembelian Helikopter Airbus H125 menggunakan ijin impor sementara, sehingga membuat status Helikopter ini masih belum jelas karena membutuhkan re-ekspor setiap tiga tahun sekali," lanjutnya.


Selain dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme yang terjadi sejak awal pengadaan, Kondomo juga menjelaskan kerugian negara sebesar Rp21,8 miliar yang terjadi selama operasional juga menjadi satu alasan Kejati Papua meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Atas ini, maka Kejaksaan Tinggi meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sebelumnya Kejaksaan Tinggi sudah melakukan penyelidikan dibantu pihak Kejaksaan Negeri Mimika dalam permintaan keterangan dan pengumpulan dokumen," ujarnya.

Dijelaskan juga, Kejati Papua akan memulai pemeriksaan terhadap saksi-saksi agar kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pengadaan dan selama operasional pesawat terbang dan helikopter yang menggunakan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2017-2021, dapat terang benderang. (Dnl)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak