PT. FREEPORT INDONESIA BERIKAN SANKSI PHK SECARA DISKRIMINATIF DAN GUGAT PHK BURUH PENOLAK KEBIJAKAN COVID-19 DALAM LINGKUNGAN PT. FREEPORT INDONESIA DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
“Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Gugatan PHK Wajib Tolak Gugatan PHK dan Perintahkan PT. Freeport Indonesia untuk pekerjakan Kembali Buruh PT.Freeport Indonesia Sesuai Anjuran Disnakertrans Kabupaten Mimika Nomor 565/1292/ANJ/VIII/2021 tertanggal 16 Agustus 2021”
Pasca Covid-19 mewabah mayoritas aktifitas manusia lumpu dan setiap negara menyikapinya dengan membuat kebijakannya masing-masing sesuai dengan pertimbangan Negara masing-masing sebagaimana yang dilakukan oleh Negara Indonesia. Secara khusus dalam rangka melindungi Buruh dari ancaman PHK pada masa Pademi Covid-19 pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 (Baca : https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-korban-phk-imbas-wabah-covid-19-lt5e877921a4f81).
Pada masa Pancemi Covid-19 manajemen PT. Freeport Indonesia juga mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menyikapi Pandemi Covid-19 dalam lingkungan kerjanya sebagaimana ditunjukan melalui pemberlakuan kebijakan lockdouwn dalam wilayah kerja PT.Freeport Indonesia dan juga kebijakan vaksin. Pada prakteknya kedua kebijakan tersebut diprotes oleh Buruh PT. Freeport Indonesia dengan cara melakukan aksi demostrasi dalam wilayah pertambangan.
Berkaitan dengan aksi protes kebijakan lockdown dalam wilayah kerja PT.Freeport Indonesia dilakukan dengan cara memalang jalan di kawasan Ridge Camp Mile 72, Tembagapura, sejak 24 Agustus 2020, pukul 3 pagi. Operasional pertambangan praktis lumpuh. Pada 25 Agustus 2020, Bupati Mimika Eltinus Omaleng melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika Paulus Yanengga mengizinkan para buruh keluar dengan syarat tetap menaati protokol kesehatan. Namun manajemen perusahaan enggan memuluskannya. Kemudian manajemen memutuskan hanya 200 buruh yang diperbolehkan keluar area dalam satu hari. Buruh menolaknya karena jumlah yang ingin keluar jauh lebih banyak dari itu. (Baca : https://tirto.id/f1Gn).
Dalam menyikapi kebijakan vaksi dilakukan dengan cara melakukan aksi demostrasi di kawasan Ridge Camp Mile 72 pada tanggal 8 Juni 2021. Sebagai tanggapannya Vice Presiden PT Freeport Indonesia Bidang Hubungan Pemerintahan, Jonny Lingga mengatakan, PTFI tidak memaksa karyawan untuk divaksin. Menurutnya karyawan bisa menentukan pilihannya apakah mau divaksin atau tidak. “Itu pilihan, kita tidak memaksa untuk divaksin, bagi yang tidak mau vaksin kita tidak boleh paksa,” ujarnya. Pihaknya juga belum mengetahui konsekuensi bagi yang menolak untuk divaksin, namun kata Jonny semua aturan pemerintah akan diikuti perusahaan (Baca : https://seputarpapua.com/view/freeport-tanggapi-aksi-karyawan-menolak-divaksin.html). Selanjutnya pada tanggal 27 Juni 2021 buruh kembali melakukan aksi penolakan Vaksin di kawasan Ridge Camp Mile 72 Tembagapura. Aksi tersebut ditanggapi oleh Pihak Kepolisan Sektor Tembagapura dengan cara membubarkan secara paksa dan menangkap puluhan buruh PT. Freeport Indonesia selanjutnya dibawa ke Mapolres Mimika untuk diintrogasi namun akhirnya dibebaskan karena tidak ditemukan tindak pidana yang dilanggar oleh semua buruh yang ditangkap.
Dari beberapa kali aksi demostrasi yang dilakukan oleh buruh PT. Freeport Indonesia dalam rangka menolak kebijakan-kebijakan turunan Covid-19 dalam lingkungan PT. Freeport Indonesia yang mayoritas dilakukan dengan cara aksi demostrasi menutup kawasan Ridge Camp Mile 72 namun hanya pada aksi penolakan vaksin tertanggal 27 Juni 2021, manajemen PT. Freeport Indonesia memberikan saksi PHK kepada 33 Buruh PT. Freeport Indonesia dengan tuduhan melanggar ketentuan ”Menghasut, membujuk, melakukan atau ikut serta dalam kerusuhan atau boikot atau tidak mematuhi perintah yang sah, termasuk menghalang-halangi Pekerja/Buruh lain untuk melakukan pekerjaan dengan ancaman menutup kantor, jalan atau jalur operasi Perusahaan, sangsinya (PHK).” Sebagaiamana diatur pada Pasal 30 ayat (31) PHI PTFI Tahun 2020-2022. Sementara aksi-aksi sebelumnya tidak tidak diberikan sangksi PHK.
Fakta pemberian sangksi PHK dengan tuduhan melanggar Pasal 30 ayat (31) PHI PTFI Tahun 2020-2022 kepada Buruh PT. Freeport Indonesia atas tindakan aksi demonstrasi pada tanggal 27 Juni 2021 di atas menunjukkan bukti “Manajemen PT. Freeport Indonesia berusaha mencari alasan legal dalam Perjanjian Kerja Bersama untuk PHK buruh PT. Freeport Indonesia atas tindakan aksi demonstrasi menolak kebijakan Vaksin pada tanggal 27 Juni 2021” dengan masud untuk mengabaikan kebijakan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 yang dibuat khusus untuk menghindari sangksi PHK kepada buruh pada masa Pandemi Covid-19. Terlepas dari ini, Fakta pemberian sangksi PHK dengan tuduhan melanggar Pasal 30 ayat (31) PHI PTFI Tahun 2020-2022 hanya kepada 33 Buruh PT. Freeport Indonesia atas tindakan aksi demonstrasi pada tanggal 27 Juni 2021 diatas merupakan bukti manajemen PT. Freeport Indonesia menegakan Perjanjian Kerja Bersama PT. FI Tahun 2020-2022 secara diskriminatif. Atas tindakan diksriminasi dalam menegakan Pasal 30 ayat (31) PHI PTFI Tahun 2020-2022 dimaksud secara langsung menunjukkan bukti bahwa PT. Freeport Indonesia telah melanggaran ketentuan “Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi” sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (3), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Atas sangksi PHK yang diberikan secara diskriminatif kepada Buruh PT. Freeport Indonesia itu, mayoritas Buruh PT. Freeport Indonesia menolak sangksi PHK sehingga manajemen PT. Freeport Indonesia melaporkan perkara tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mimika untuk dilakukan Bipartit. Dalam rangka menyikapi persoalan tersebut pada tanggal 28 Juli 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan PT. Freeport Indonesia dan privatisasi, di ruang serbaguna DPRD Mimika, Rabu (28/7/2021). Meski RDP sempat dibuka Wakil Ketua I DPRD Mimika Aleks Tsenawatme, namun akhirnya ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penundaan tersebut dikarenakan pihak Manajemen PT Freeport Indonesia dan kontraktor tidak hadir (Baca : https://seputarpapua.com/view/sempat-dibuka-rdp-phk-33-karyawan-freeport-dan-privatisasi-akhirnya-ditunda.html).
Terlepas dari itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mimika mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti informasi adanya karyawan yang diduga diberhentikan sepihak oleh manajemen PT. Freeport Indonesia (PTFI) karena melakukan aksi demo menolak program vaksinasi. Demo yang dilakukan sejumlah karyawan, Minggu (27/6) lalu akhirnya berujung terjadinya aksi pemalangan di Mile 72 Ridge Camp sehingga sempat mengganggu operasional perusahaan. Lebih lanjut disebutkan bahwa “Tim Disnaker Kabupaten Mimika saat ini sedang mengambil keterangan dari para pekerja. Setelah mengambil keterangan dari para pekerja yang terkena PHK, pihaknya juga akan segera mengambil keterangan dari Manajemen PTFI (baca : https://fajarpapua.com/2021/07/28/terkait-phk-33-karyawan-freeport-disnaker-minta-keterangan-kedua-pihak-yanengga-jika-deadlock-didorong-ke-phi/).
Dari hasil Bipartit, Disnaker menerbitkan Surat Anjuran Nomor 565/1292/ANJ/VIII/2021 tertanggal 16 Agustus 2021, dengan isi anjuran adalah PT. Freeport Indoensi untuk mempekerjakan kembali Buruh PT.Freeport Indonesia dengan surat pernyataan keras. Sekalipun demikian manajemen PT. Freeport Indonesia menolak anjuran Disnaker Kabupaten Mimika dan selanjutnya manajemen PT. Freeport Indonesia mengajukan Gugatan PHK terhadap Buruh PT. Freeport Indonesia di Pengadilan Hubungan Industrial yang beralamat di Pengadilan Negeri Jayapura. Untuk diketahui bahwa ada 13 (tiga belas) orang buruh PT. Freeport Indonesia yang di Gugat PHK, ada 4 (empat) orang Buruh PT. Freeport Indonesia yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH Papua) melawan manajemen PT. Freeport Indonesia di Pengadilan Hubungan Industrial yang beralamat di Pengadilan Negeri Jayapura. Secara spesifik Gugatan PHK yang didampingi LBH Papua tercatat dalam Perkara Perselisihan Hubungan Industrial Nomor : 10/ Pdt.Sus-PHI / 2022 / PN Jap, Nomor : 11/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jap, Nomor : 12/ Pdt.Sus-PHI / 2022 / PN Jap dan Nomor : 14/ Pdt.Sus-PHI / 2022 / PN Jap.
Mengingat 13 (tiga belas) orang Buruh PT. Freeport Indonesia yang di PHK oleh manajemen PT.Freeport Indonesia dan selanjutnya di Gugat PHK di Pengadilan Hubungan Industrial adalah Orang Asli Papua maka jelas-jelas membuktikan bahwa manajemen PT.Freeport Indonesia tidak menjalankan kebijakan Komitmen Terhadap Tenaga Kerja Papua yang di dalamnya memuat terkait komitmen PT. Freeport Indonesia untuk meningkatkan dan mengembangkan kesempatan kerja bagi masyarakat papua khususnya masyarakat papua yang berasal dari tujuh suku yaitu: Amungme, Kamoro, Dani/Lani, Moni, Ekari/Mee, Nduga dan Damal yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama PT.Freeport Indonesia Tahun 2020 – 2022. Selain itu, Manajemen PT. Freeport Indonesia mengabaikan kebijakan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 yang dibuat khusus untuk menghindari sangksi PHK kepada buruh pada masa Pandemi Covid-19.
Berdasarkan uaraian di atas kami Lembaga Bantuan Hukum Papua selaku kuasa hukum Buruh PT. Freeport Indonesia yang di PHK akibat aksi protes kebijakan vaksin dalam lingkungan kerja PT.Freeport Indonesia menegaskan kepada :
- Manajemen PT.Freeport Indonesia dilarang menyalahgunakan secara diskriminatif Pasal 30 ayat (31) PHI dalam Perjanjian Kerja Bersama PT.Freeport Indonesia Tahun 2020-2022 kepada Buruh yang protes Kebijakan Covid-19 dalam lingkungan PT.Freeport Indonesia;
- Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Cq Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi Provinsi Papua Cq Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Mimika segera memastikan Manajemen PT.Freeport Indonesia dalam mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 khususnya Dalam Kasus Gugatan PHK terhadap Karyawan PT.Freeport Indonesia Yang Protes Kebijakan Covid-19 di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura;
- Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Gugatan PHK antara Manajemen PT. Freeport Indonesia melawan Buruh PT. Freeport Indonesia wajib tolak gugatan PHK dan perintahkan manajemen PT. Freeport Indonesia pekerjakan kembali Buruh PT.Freeport Indonesia yang di PHK sesuai anjuran Disnakertrans Kabupaten Mimika Nomor 565/1292/ANJ/VIII/2021 tertanggal 16 Agustus 2021;
- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupayen Mimika segera bentuk Pansus untuk mendesak Manajemen PT. Freeport Indonesia untuk pekerjakan Karyawan PT.Freeport Indonesia yang di PHK sesuai anjuran Disnakertrans Kabupaten Mimika Nomor 565/1292/ANJ/VIII/2021 tertanggal 16 Agustus 2021.
Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Jayapura, 19 Agustus 2022
Hormat KamiLEMBAGA BANTUAN HUKUM PAPUA
Emanuel Gobay, S.H.,MH.
(Direktur)
Narahubung: 082199507613
(Steven)