YAPEKOPA

Freeport seperti Negara Dalam Negara, LBH Papua Minta Hakim PN Jayapura Tolak Gugatan Freeport

Direktur LBH Papua, Emanuel Gobai

Yapekopa, Jayapura - PT Freeport Indonesia diskriminatif memberikan sanksi PHK terhadap 13 orang pekerja Papua yang melakukan portes kebijakan perusahaan yang memaksa para pekerjanya untuk vaksinasi Covid-19. Hal tersebut diungkap oleh Lembaga Bantuan Hukum Papua atau LBH Papua melalui pers rilis Nomor 009/SP-LBH-Papua/VIII/2022 yang diterbitkan pada 19 Agustus lalu di Jayapura.


LBH Papua menegaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, yang memeriksa gugatan PHK sepihak freeport terhadap 13 orang pekerja, untuk menolak gugatan freeport dan memeritahkan freeport melaksanakan anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika nomor 565/1292/ANJ/VIII/2021 yang dikeluarkan pada 16 Agustus 2021.


"Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Gugatan PHK Wajib Tolak Gugatan PHK dan Perintahkan PT.Freeport Indonesia untuk pekerjakan Kembali Buruh PT Freeport Indonesia Sesuai Anjuran Disnakertrans Kabupaten Mimika Nomor 565/1292/ANJ/VIII/2021 tertanggal 16 Agustus 2021," tegas LBH Papua yang kami kutip dari isi pres rilis.


Dalam rangka melakukan perlindungan bagi setiap pekerja di Indonesia saat masa pandemi Covid-19, pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK/04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. 


Atas dasar Surat Edaran Nomor M/3/HK/04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, LBH Papua menegaskan agar Menteri Tenaga Kerja melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika untuk memastikan freeport melaksanakan semua kewajiban perusahaan yang tertuang dalam Surat Edaran dimaksud.


"Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Cq Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi Provinsi Papua Cq Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Mimika segera memastikan Manajemen PT.Freeport Indonesia dalam mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 khususnya Dalam Kasus Gugatan PHK terhadap Karyawan PT.Freeport Indonesia Yang Protes Kebijakan Covid-19 di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura," tegas LBH Papua seperti yang termuat dalam pres rilis, ketegasan kedua.


Pres rilis selengkapnya dapat dibaca di sini. (Steven)


WhatsApp +6282122323345 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak