Situasi reses Komisi IX DPR RI bersama Pemprov Papua (sumber foto: website pemprov papua) |
Yapekopa, Timika - Menanggapi kunjungan reses Komisi IX DPR RI yang telah bertemu Pemerintah Provinsi Papua pada 12 Juli 2022 lalu, Penanggung Jawab Karyawan Mogok Kerja Sah Buruh PT Freeport Indonesia, Perusahaan Privatisasi, Kontraktor dan Subkontraktor, Aser Gobai menyampaikan kekecewaannya kepada Komisi IX DPR RI.
"Sayang sekali Komisi IX DPR RI datangnya cuma untuk bertemu pemerintah daerah provinsi Papua yang kepala dinas tenaga kerjanya memiliki persoalan dugaan menerima gratifikasi dari PT Freeport Indonesia dalam ruang Pengadilan Tata Usaha Negara, Jayapura." Tutur anak Paniai yang memperjuangkan pembangunan kantor Pengadilan Hubungan Industrial di Timika, supaya permasalahan ketenagakerjaan di Timika tidak di bawa lagi ke Pengadilan Perselisihan Jayapura untuk membebani pekerja di Timika.
Aktivis Buruh Papua itu sesali kedatangan Komisi IX DPR RI tidak untuk bertemu dengan korban-korban ketenagakerjaan di Papua, tetapi hanya bertemu Pemerintah Provinsi Papua yang punya andil melakukan pengabaian permasalahan ketenagakerjaan dan persoalan kesehatan melalui dinas-dinas terkait.
"Sudah cukup baik mereka datang ke Papua karena tidak ada anggota DPR RI Dapil Papua di Komisi IX saat ini, tetapi kami sangat menyesal sekali kalau mereka datang tidak bertemu dengan masyarakat atau LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) di Papua untuk menyerap aspirasi terkait dengan permasalahan ketenagakerjaan dan kesehatan," sesalnya.
Lebih lanjut dikatakan "padahal persoalan norma ketenagakerjaan dan pelayanan kesehatan di Provinsi Papua cukup tinggi dan membutuhkan perhatian serius dari DPR RI yang membidangi itu."
Ia mencontohkan dengan kasus karyawan yang melakukan mogok kerja dan yang dimulai sejak Tahun 2017 sampai dengan saat ini belum mendapat perhatian serius baik dari Pemerintah Pusat maupun Komisi IX DPR RI.
"Seperti persoalan mogok kerja karyawan dalam lingkungan PT Freeport Indonesia. Sudah ada dokumen pemerintah yang dihasilkan melalui proses sebagaimana Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, tetapi tidak dilaksanakan oleh PT Freeport Indonesia." Jelasnya.
Tokoh Pemuda Papua yang memperjuangkan Gedung Kantor Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial di Timika ini melanjutkan, persoalan mogok kerja karyawan dalam lingkungan PT Freeport Indonesia harus menjadi tanggung jawab Pemerintah dan DPR RI untuk ikut mencari jalan keluar.
"Inikan persoalan yang harus menjadi perhatian serius Komisi IX DPR RI, terlebih pemerintah pusat supaya persoalan mogok kerja ini bisa terselesaikan dengan memberikan rasa puas bagi keduabelah pihak." Tutupnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua menerima kunjungan kerja Komisi IX DPR RI, Selasa (12/7/2022) di Jayapura dalam rangka Reses masa persidangan V Tahun Sidang 2021-2022.
Seperti dikutip dari situas media siber provinsi Papua, papua.go.id,Tim Komisi IX DPR RI yang diketuai oleh Emanuel Melkiades Laka Lena dari Fraksi Golongan Karya, Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur II, menyampaikan bahwa kedatangan mereka terkait dengan lingkup tugas Komisi IX DPR RI yakni tentang Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kependudukan.
“Seperti di aspek kesehatan soal penanganan pandemi COVID-19, termasuk penyakit malaria, juga tantangan terkait kebutuhan tenaga kesehatan dan dokter,” kata Emanuel seperti dikutip dari website milik Pemerintah Provinsi Papua.
Masih melalui sumber media yang sama, Emanuel bersama timnya dalam pertemuan itu juga menyerap aspirasi soal tantangan dan penanganan masalah stunting yang membutuhkan sinergitas dari Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah Provinsi.
“Sebab memang banyak potensi yang bisa dilakukan untuk menangan stunting di Papua. Tapi semua tergantung bagaimana kita bisa menggerakannya secara sinergis dengan semua kekuatan kita,” tutur Emanuel.
Lebih lanjut ia katakan bahwa dalam pertemuan itu Komisi IX diminta untuk memperhatikan terkait dengan pelatihan di BLK.
“Termasuk tadi kita dapat permintaan pelatihan melalui BLK yang ada di daerah. Saya pikir ini bagus dan tadi pun telah direspon oleh intansi teknis terkait,” ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI 4 November 2014, diputuskan Komisi IX DPR RI mempunyai lingkup tugas di bidang Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kependudukan dengan mitra kerja mereka mulai dari Kementerian Kesehatan; Kementerian Ketenagakerjaan; Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN); Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM); Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI); Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan); dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). (Steven)