1864 Buruh Mogok Kerja Freeport Serahkan Aspirasi Kepada DPRD dan Disnaker Mimika

Foto: Aser Gobai menyerahkan Aspirasi kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika


Yapekopa-Timika 
Buruh di lingkungan PT Freeport Indonesia yang melakukan Mogok Kerja (Moker) sejak Mei 2017, dan yang masih berlangsung sampai saat ini, kembali bertemu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika guna menyampaikan aspirasi terkait tuntutan dan harapan mereka.

Pertemuan kali ini tidak hanya melibatkan Buruh Moker itu sendiri bersama DPRD Kabupaten Mimika. Pertemuan ini juga ikut melibatkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika dan yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga.

Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih selama dua jam, Buruh Moker Freeport melalui perwakilan mereka yang hadir dalam ruang pertemuan menyampaikan beberapa poin penting kepada DPRD Kabupaten Mimika dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika yakni, hasil verifikasi selama enam bulan untuk mengetahui jumlah keseluruhan peserta mogok kerja yang masih bertahan dan alasan mengapa freeport harus penuhi hak-hak mereka selama mogok kerja dan memanggil kembali para pekerja Moker ke tempat kerja semula.

"Kami menyampaikan hasil verifikasi peserta buruh mogok kerja dengan total keseluruhan sebanyak 1864 anggota. Jumlah itu sudah termasuk karyawan permanen freeport, karyawan perusahaan privatisasi, kontraktor dan subkontraktor yang terlibat dalam mogok kerja." ucap Adit Rumaropen, salah satu peserta mogok kerja yang ikut dalam kegiatan tersebut.

Billy Laly, salah satu peserta Mogok Kerja yang terlibat dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa DPRD Mimika akan mengambil langkah lebih lanjut guna mengawal mogok kerja freeport yang masih berlangsung.

"DPRD menanggapi dan menyampaikan bahwa mereka akan membentuk Panja (Panitia Kerja) untuk persoalan Moker", ucap Billy.

Billy melanjutkan bahwa Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika juga menyampaikan bahwa dirinya akan melaporkan pertemuan itu kepada Bupati Mimika untuk mendapat arahan lebih lanjut.

"Dalam pertemuan tadi, pak Kadisnaker menyampaikan bahwa hasil pertemuan hari ini akan dilaporkan kepada Bupati dan seperti apa perintah Bupati itu yang akan beliau bersama tim kerjakan." tutup Billy.

Buruh Mogok Kerja juga meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, dan juga melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika, agar dapat ikut mendorong penyelesaian mogok kerja antara Buruh Mogok Kerja dan PT Freeport Indonesia.

"Kami menyampaikan harapan 1864 Buruh Mogok Kerja Sah kepada DPRD Kabupaten Mimika dan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika. Harapan-harapan itu kami sampaikan dengan menyerahkan sejumlah dokumen yang menjelaskan bahwa mogok kerja yang dilakukan oleh para Buruh Moker telah dinyatakan sah karena semua berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia." Kata Aser Gobai, S.T. selaku penanggung jawab mogok kerja kepada Redaksi Yapekopa.

Aser Gobai menutup dengan menyampaikan bahwa buruh mogok kerja yang berada di Timika akan membentuk Tim yang berguna khusus untuk mengawal aspirasi yang telah diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika.

"Kami sudah membentuk satu tim yang nantinya akan terus memantau dan meminta update dari Dinas Tenaga Kerja dan DPRD Mimika terkait dengan aspirasi yang telah diserahkan." Tutup Aser.

Sebelumnya peserta mogok kerja yang diketahui berjumlah sebanyak 8300 peserta dan yang mana data itu bertahan mulai tahun 2017, telah mengalami perubahan jumlah setelah dilakukan verifikasi oleh pengurus mogok kerja kepada peserta mogok. Dan akhir dari verifikasi selama enam bulan itu ditutup dengan jumlah total sebanyak 1864 peserta yang terlibat. 

Dan jumlah peserta mogok itu telah diserahkan dan dinyatakan bahwa di laur dari 1864 pekerja mogok bukanlah pekerja mogok atau dianggap telah keluar dan memilih untuk dinyatakan mangkir kerja. (Samuel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak