Aksi Koalisi Masyarakat MimikaPeduli HAM (KM2PH) |
Timika-Dilarang Polisi melakukan Aksi Diam di Bundaran Timika Indah guna memberikan dukungan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dikriminalisasi Polda Metro Jaya, setelah dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Koalisi Masyarakat Mimika Peduli HAM (KM2PH) terpaksa melakukan aksi di depan rumah atau posko sebagai bentuk solidaritas bersama Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Koalisi Masyarakat Mimika Peduli HAM atau KM2PH dalam perss releasenya menyampaikan bahwa "video yang menampilkan pemaparan hasil penelitian (atau riset) tersebut kemudian berujung pada laporan kepolisian di Polda Metro Jaya. Hal ini kemudian menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya pejuang Hak Asasi Manusia (HAM), karena proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Haris dan Fatia dinilai terburu-buru dan dipaksakan."
Masih dalam perss release yang sama, KM2PH "menilai bahwa penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya menjadi bukti menggambarkan judicial harassment dan penyalagunaan wewenang merupakan salah satu bentuk dari 'onrechtmatige daad' pemerintah (Abuse of power) dan aparat penegak hukum dalam merespon kritik dari masyarakat sipil. Jaminan perlindungan atas hak menyampaikan pendapat dimuka umum belum sepenuhnya dijamin oleh pemangku kekuasaan tertinggi."
Organisasi masyarakat sipil ini juga menekankan soal kriminalisasi, seperti yang dialami oleh Haris dan Fatia, masih sering juga dialami oleh perjuang-pejuang Ham dan Demokrasi yang lain. Padahal, ada laporan-laporan warga menyangkut perampasan hak, korupsi, dan kerusakan lingkungan tidak pernah mendapat perhatian serius aparat penegak hukum dan ada kesan pelaporan warga sengaja diabaikan sehingga timbulkan diskriminasi penegakkan hukum.
Adapun tuntutan dan sikap dari KM2HP atas ancaman terhadap pejuang/pembela HAM dan kebebasan akademik yang kerap kali dinilai sebagai ancaman bagi oligarki, yakni:
1. Hentikan kriminalisasi terhadap Haris dan Fatia dan semua pembela HAM yang berjuang membela haknya maupun pembela HAM yang membela masyarakat lain;
2. Pastikan kepolisian bertindak profesional dalam penanganan kasus dan tidak menjadi alat pejabat publik untuk bertindak represif terhadap kritik, ekspresi, dan aksi damai. Red