Yapekopa, Timika - Kamis (13/01) di dua tempat yang berbeda, Buruh Mogok Kerja Freepot Perwakilan Jayapura dan Jakarta beraudiensi bersama dua lembaga yang berbeda. Tim Jayapura beraudiensi bersama DPR Papua, sementara Tim Jakarta beraudiensi bersama Kementerian Luar Negeri.
Aser Gobai, S.T. pimpinan utama Buruh Mogok Kerja Freeport, menyebutkan bahwa Tim Jayapura mendatangai Kantor DPR-Papua guna meminta informasi perkembangan pengaduan yang pernah diadukan oleh karyawan mogok kerja perwakilan Jayapura melalui rapat kerja Komisi I pada April 2020, sekaligus menagih janji Ketua DPR-Papua yang pernah menjanjikan akan membentuk Pansus Kemanusiaan berkaitan dengan permasalahan PT Freeport Indonesia.
"Benar, Tim Jayapura dan Jakarta turun lapangan hari kamis (13/01). Tim Jayapura yang didampingi LBH Papua diterima langsung oleh Ketua DPR-Papua. Dan, setelah tim menyampaikan masksud dan tujuan kepada Ketua DPRP, beliau pada intinya menyampaikan bahwa beliau bersama beberapa anggota DPRP yang lain akan mengambil langkah-langkah cepat mengenai persoalan mogok kerja ini." Sebut Aser.
Aser Gobai pun melanjutkan bahwa, Tim Jakarta mendatangi Kantor Kementerian Luar Negeri karena diundang oleh Staf Khusus Menteri Luar Negeri Bidang Hukum & Politik, serta Direktur Amerika II dan Direktur Keamanan Diplomatik.
"Sedangkan tim Jakarta datang ke kantor Kementerian Luar Negeri karena diundang oleh Staf Khusus Menlu yang didampingi dua orang direktur dalam lingkungan Kemenlu." Lanjut Aser kepada redaksi Yapekopa.
Tujuan dari undangan pihak Kementerian Luar Negeri, menurut laporan yang masuk kepada Aser Gobai, S.T., adalah mengenai pihak Kemenlu ingin mendengar informasi persoalan, sekaligus membuat kesimpulan apakah permasasalah karyawan mogok kerja freeport memiliki keterkaitan dengan hubungan luar negeri ataukah hanya permasalahan dalam negeri.
"Informasi yang dilaporkan kepada saya, intinya, pihak Kemenlu hanya ingin mendengar apakah permasalahan moker freeport punya hubungan dengan permasalahan luar negeri atau tidak. Namun, setelah pihak Kemenlu mendengar informasi yang disampaikan oleh tim, pihak Kemenlu simpulkan bahwa permasalahan moker freeport adalah permasalahan domestik, sehingga Kemenlu secara formal tidak bisa surati atau hubungi dan berkomunikasi dengan pihak Kedutaan Amerika di Jakarta berkaitan dengan permasalahan Moker Freeport. Tetapi, pihak Kemenlu akan gunakan waktu-waktu pertemuan informal bersama pihak Kedutaan Amerika, untuk menyampaikan kepada pihak perwakilan pemerintah Amerika di Indonesia, bahwa ada warga negar Indonesia yang mengadukan warga negera Amerika yang berbisnis di Indonesia dan warga Amerika tersebut tidak menghormati perjanjian kerja bersama antara Majikan dan Pekerja, dan tidak menghormati Surat Penegasan Gubernur Provinsi Papua, serta tidak menghormati Kontrak Karya II yang khusus pada pasal tertentu, yang mana pasal tersebut mengamatkan dan memberikan ruang kepada pekerja untuk berunding bersama perusahaan demi terciptanya iklim perusahaan kondusif dan harmonis." Jelas Aser.
Berkaitan dengan rencana-rencan dalam waktu dekat akan ada pertemuan antara karyawan mogok kerja freeport bersama manajemen lokal freeport, Aser Gobai tutup dengan menyampaikan bahwa Aser enggan menyampaikan informasi tersebut karena rencana tersebut masih terlalu awal untuk dipublikasikan.
"Untuk agenda-agenda dalam waktu dekat ini tidak bisa kami ungkap ke publik sementara waktu, karena masih terlalu awal untuk dipublis. Belum lagi jika ada oknum tertentu memanfaatkan informasi tersebut untuk mengambil untung." Tutup Aser.
Untuk diketahui, upaya Buruh Moker Freeport melalui Kementerian Luar Negeri adalah untuk meminta Kementerian Luar Negeri memfasilitasi Buruh Moker Freeport bertemu dengan Duta Besar Amerika di Jakarta, agar Buruh Moker Freeport dapat mengadukan sikap dari pemimpin tertinggi PT Freeport McMoran dalam hal ini Richard Adkerson yang tidak menghormati Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia 2015-2017, dan tidak menghormati Surat Penegasan Gubernur Provinsi Papua yang menegaskan agar PT Freeport Indonesia segera membayarkan hak-hak pekerja selama mogok kerja dan kembalikan pekerja mogok ke tempat semula seperti sedia kala.
Redaksi