YAPEKOPA

Tuntut Tindak Pidana terhadap Freeport, Pekerja Moker Freeport Datangi Binariksa Kemnaker

buruh-moker-freeport
(Tim Mogok Kerja Freeport Perwakilan Jakarta Saat Lakukan Pertemuan)

Yapekopa, Jakarta - Tuntut segera lakukan gelar perkara tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Manajemen PT Freeport Indonesia, Buruh Moker Freeport datangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Saat bidang komunikasi YAPEKOPA menghubungi Perwakilan Buruh Moker Freeport perwakilan Jakarta, Arnon Merino menyampaikan kedatangan mereka di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta guna memberikan keterangan dan bukti-bukti tambahan yang dimintai oleh Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan atau Binariksa Kemnaker.

"benar bahwa kami ada datangi kantor kementerian ketenagakerjaan, seperti informasi awal yang saudara sempat bicara barusan. Kami datang memberikan keterangan tambahan dan bukti tambahan untuk memperkuat pengaduan kami yang sebelumnya sudah kami buat," jawab Arnon Merino, juru bicara Buruh Moker Freeport Perwakilan Jakarta.

Arnon melanjutkan bahwa dia bersama dua orang rekannya telah menyampaikan keterangan-keterangan serta bukti-bukti yang mereka nilai dapat memperkuat pengaduan mereka serta dapat meyakinkan Binariksa Kemnaker untuk lakukan penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara atas dugaan tindak pidana norma kerja yang dilakukan oleh Manajemen PT Freeport Indonesia saat pemerintah belum menguasai mayoritas saham freeport.

"sudah kami sampaikan keterangan-keterangan itu, dan sudah pula kami serahkan bukti-bukti yang bisa menjadi alasan agar pihak kementerian ketenagakerjaan, dalam hal ini Bina Pemeriksaan Norma Kerja, untuk mulai mengusut kasus ini hingga mempidanakan pihak-pihak manajemen freeport yang terlibat dalam pelanggaran pidana," lanjut Arnon.

Arnon pun menyampaikan harapannya kepada pemerintah untuk dapat menindak tegas manajemen PT Freeport Indonesia bila ditemui pelanggaran pidana.

"mewakili keluarga besar karyawan mogok kerja freeport, kami berharap, agar negara ini melalui pemerintah, bisa menindak tegas manajemen freeport Indonesia, mulai dari pucuk pimpinannya sampai bawahan yang terlibat melanggar hukum dengan ketentuan pidana yang telah diatur dalam undang-undang 13 tahun 2003, karena apa yang dilakukan oleh mereka, manajemen, sudah bertransformasi menjadi pelanggaran hak asasi manusia," tutup Arnon Merino yang dihubungi melalui sambungan telepon aplikasi WhatshApp.

Untuk diketahui, para karyawan mogok kerja freeport masih terus melakukan perjuangan mereka di Jakarta guna mendapat kepastian dari pemerintah dan freeport. Mogok kerja sudah berlansung lebih dari lima tahun, tapi mereka tidak pernah berhenti untuk menuntut pertanggungjawaban pemerintah dan freeport. (Redaksi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak