Sudiro Wiradinata | Foto: Doc Request.com |
Timika - Dipicu oleh oknum yang diduga diperintahkan oleh Sudiro Wiradinata, mantan Ketua SP KEP SPSI Freeport, enam orang dari anggota karyawan mogok kerja freeport dipukul dengan cara dikeroyok mulai dari dalam area bisnis Kafe milik Sudiro hingga masuk badan jalan pendidikan yang bertepatan dengan rumah miliknya.
Dihimpun dari beberapa postingan media sosial facebook yang berisi tulisan-tulisan peristiwa kejadian pemukulan dengan pengeroyokan terhadap enam orang anggota karyawan mogok kerja freeport, dapat kami simpulkan bahwa keenam orang tersebut mendatangi rumah Sudiro dengan maksud baik guna memberikan surat undangan dari Kuasa Hukum Karyawan Mogok Kerja Freeport dalam hal ini Lokataru Foundation, hanya saja para pekerja mangkir yang bermarkas di rumahnya Sudiro lakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap keenam orang anggota karyawan mogok kerja freeport tersebut sebelum mereka bertemu dan menyerahkan surat undangan kepada Sudiro Wiradinata.
Tidak hanya itu, selain melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap keenam orang anggota karyawan mogok kerja freeport, puluhan pekerja yang melakukan mangkir kerja untuk mengintervensi proses pidana yang dijalani Sudiro di Pengadilan Negeri II Kabupaten Mimika juga melakukan aksi perampasan dan pengerusakan surat undangan yang harus diserahkan kepada Sudiro.
Atas tindakan kekerasan ini, keenam orang anggota karyawan mogok kerja freeport yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut langsung mendatangai kantor kepolisian setempat guna melakukan pelaporan dugaan perbuatan melawan hukum. Dalam pernyataan pers yang beredar dituliskan bahwa pada Hari Minggu, 5 Desember 2021, keenam korban dalam kejadian ini langsung lakukan pelaporan polisi agar dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Minggu malam (5/12), korban dan rekannya dengan didampingi oleh para panitia pelaksana rapat kerja 'LOKATARU' melaporkan tindakan kekerasan dan pengeroyokan yang dialaminya ke Polsek MIRU Mimika [Baru], Mimika, dengan nomor laporan polisi: TBL/238/XII/2021/Papua/Res Mimika/Sek.Miru." Tulis pendaping hukum seperti yang dimuat dari pernyataan pers.
Masih dalam pers rilis yang sama, dituliskan juga dalam bagian kronologi alasan mengapa keenam orang korban ini harus berniat baik dengan mendatangi tempat kejadian perkara untuk menyerahkan surat undangan Lokataru yang ditujukan kepada Sudiro.
"Karena surat tersebut sudah terlanjur dikirim, dan tidak mau mengecewakan Lokataru, Tim Jakarta berinisiatif menghubungi Tim Timika untuk mengambil surat tersebut di kantor Lion Parcel untuk diantar langsung oleh Panitia kepada Sudiro."
Sampai informasi ini diterbitkan, kami sudah berupaya menghubungi para pekerja yang mangkir kerja untuk melakukan klarifikasi atas informasi yang kami himpun dan kami dapat dari berbagai sumber, namun dari beberapa nomor yang kami hubungi melalui pesan whatshapp tidak memberikan respon apa-apa. (Redaksi)