(Tokoh Aktivis Buruh dan HAM, Aser Koyame Gobai) |
Timika- Rapat Kerja yang direncanakan Lokataru bersama Pekerja Mogok Kerja/Furlough serta Kuasa Hukum PC SP KEP SPSI, LBH Papua, di Timika, sangat disambut baik oleh Aser Koyamee Gobai, Tokoh Aktivis Buruh dan HAM di Kabupaten Mimika.
"Sebagai anak asli papua dan tokoh aktivis dan tokoh buruh di Papua, saya sangat mendukung penuh rencana dari orang-orang baik ini, yang tergabung dalam kantor Lokataru Law & Human Rights Office. Kalau mau di bilang, hal ini sangat jarang terjadi. Ada orang yang berkantor di luar Papua, tapi mereka melakukan rapat kerja bersama dengan kliennya di Papua." Jawab Aser Gobai kepada redaksi yapekopa yang meminta tanggapannya atas rencana kedatangan Lokataru.
"Aser melanjutkan bahwa rapat kerja Lokataru bersama karyawan mogok kerja freeport yang direncanakan pada 8 Desember 2021 mendatang, dalam hal untuk konsolidasi sebelum membuat satu kesimpulan atau keputusan berkaitan dengan mogok kerja karyawan freeport yang telah berlangsung lama sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini.
"Rapat kerja dalam rangka untuk menyatukan hasil-hasil yang sudah didapat dan yang sementara berproses. Ketika nanti semua disampaikan, maka dalam pertemuan itu akan dibuat satu kesimpulan bersama, atau keputusan yang dibuat oleh Lokataru sebagai kuasa hukum langsung para pekerja mogok kerja yang berjumlah ribuan orang ini." Lanjut Aser.
Saat ditanya apakah LBH Papua sebagai kuasa hukum Pimpinan Cabang SP KEP SPSI Kabupaten Mimika turut diundang dalam rapat kerja yang dilakukan oleh Haris Azhar dan rekan-rekan, Aser pun menjawab bahwa LBH Papua turut diundang oleh Lokataru Law & Human Rights Office yang berkantor di Ibu Kota Negara, DKI Jakarta.
"Benar, informasi yang saya dapat, direktur LBH Papua juga diundang dalam rapat. cuma itu, beliau tidak bisa mengikuti kegiatan, karena ada banyak kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan bertepatan dengan waktu rapat kerja. Jadi, kemungkinan besar perwakilan yang akan diutus dari Jayapura untuk mewakili LBH Papua dalam raker Lokataru." Jawab Aser.
Mengenai dengan kegiatan yang berlangsung di Gedung Tongkonan, Jalan Samratulangi, Timika, pada Tanggal 3 Desember 2021, kemarin, Aser mengungkapkan bahwa kegitan tersebut bukan kegiatan 8300 Buruh Mogok Kerja Freeport yang sudah melakukan mogok kerja mulai 2017 sampai saat ini, dan Aser pun menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan kegiatan tersebut kepada pemerintah.
"Oh, kegiatan kemarin di Tongkonan. Itu bukan kegiatan 8300 karyawan Moker (mogok kerja) freeport. Mereka hanya mengatasnamakan 8300 karyawan Moker entah dengan tujuan apa kami tidak terlalu paham, namun kami sudah menyampaikan hal itu kepada pemerintah kalau mereka bukan karyawan 8300 moker freeport," ungkap Aser yang ikut menolak kegiatan tersebut." Ungkap Aser.
Kami dari redaksi bertanya mengapa kegiatan tersebut harus dilaporkan kepada pemerintah, Aser menegaskan bahwa pelaporan itu bukan pelaporan pengaduan, tetapi Aser menyebutkan pelaporan itu sebagai langkah antisipasi apabila melalui kegiatan itu pekerja mogok kerja freeport dilabel sebagai pekerja yang tidak masuk kerja untuk mengintervensi proses pidana yang dijalani Sudiro di pengadilan pada pertengahan 2017 silam, seperti yang dilakukan oleh para mantan karyawan yang berbasis di rumahnya Sudiro, Jalan Pendidikan Nomor 241.
"Harus itu, mereka inikan orang-orang yang berbasis di rumahnya mantan ketua PUK Freeport, jadi kami harus lakukan antisipasi duluan, karena jangan sampai label pemerintah kepada mereka dilabel juga kepada pekerja yang melakukan mogok kerja untuk protes kebijakan freeport yang tidak manusiawi dan melanggar norma-norma yang berlaku dalam PKB Freeport dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia." Jawab sekaligus penutup dari Aser Gobai.(Redaksi)