GKII Wilayah II Papua Bentuk Tim Kemanusiaan Merawat Pengungsi Intan Jaya

Logo Gereja Kemah Injil Indonesia


Papua - Pada sabtu, 13/11/2021, Kaum Profesi Gereja Kemah Injil Indonesia Wilayah II Papua lakukan pertemuan guna membahas isu-isu situasi umum dan khusus daerah konflik, serta membahas bagaimana untuk merawat pengungsi Wilayah II GKII di Kabupaten Intan Jaya. Secara umum juga membahas kemajuan gereja dan Masyarakat di Tanah Papua.

Dalam pembahasan disebutkan juga bahwa, gereja GKII akan mempromosikan pendekatan hak asasi manusia terhadap pemerintah dan juga melakukan pembangunan perdamaian untuk pembangunan berkelanjutan Pelayanan Misi Kemanusiaan C&MA Lokal di Tanah Papua, dan pembahasan itu akan dilakukan secara khusus antar Pengurus GKII di wilayah pedalaman Papua bersama Ketua Misi C&MA.


Dari pembahsan tersebut, terjadi suatu kesimpulan bahwa harus dibentuk tim khusus untuk kerja-kerja yang berfokus melindungi dan merawat warga gereja dan masyarakt pengungsi. Tim yang telah dibentuk secara khusus tersebut bernama Tim Merawat Pengungsi GKII Untuk Intan Jaya, bila singkat TMP GKII untuk Intan Jaya. Susunan pengurus TMP GKII untuk Intan Jaya yang baru terbentuk ini akan dikembangkan sesuai kebutuhan lapangan. Untuk itu, Tim tersebut baru terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Jajaran Pengurus di isi oleh Tokoh-Tokoh Papua yang sangat konsisten terhadap hak asasi manusia di Papua, yaitu: Ketua Dr. Hans Wakerwa, S.Th., M.Si., Sekretaris Aser Gobai, S.T., dan Bendahara Diben Murib, S.Th.


TMP GKII menghimbau kepada keluarga besar GKII Wilayah II Papua dan para Kader GKII untuk dapat ikut serta membantu dan mengambil bagian dalam Bidang-Bidang TMP GKII guna meringankan beban dan menyukseskan visi dan misi GKII di Tanah Papua terkhusus GKII Wilayah II Papua, serta demi terwujudnya tujuan dari pembentukan TMP GKII Untuk Intan Jaya, yang mana tujuan dari pembentukan TMP GKII yaitu:

1. Memastikan penanganan masyarakat pengungsi dari Negara melalui Pemerintah Daerah Kabupaten, Provinsi, dan Pusat,

2. Memastikan penanganan masyarakat sipil pengungsi Intan Jaya yang menyebar di beberapa gereja dan warga negara yang bedomisili di Intan Jaya bukan lokasi konflik, agar hak konstitusi bagi masyarakat dapat terpenuhi serta hak asasi manusia bagi para pengungsi bisa dilindungi oleh negara melalui aparat,

3. Memberi sumbangan bantuan kebutuhan sehari-hari kepada para pekerja GKII, warga jemaat lokal terdampak konflik bersenjata antara TNI-Polri dan kelompok bersenjata TPNPB di Intan Jaya.


"Pemberi keadilan sebuah undang-undang selalu disosialisasikan sebelum benar-benar diberlakukan, demikian juga ketika Allah menghukum para penindas yang jahat, ia memberitahui dan memperingatkan mereka".


Tulisan ini adalah hasil rangkuman notulensi pertemuan Kaum Profesi GKII Wilayah II Papua yang dipimpin oleh Pdt. Dr. Hans Wakerwa, S.Th.



Penulis: Aser Gobai (notula)
Editor: Bidang Komunikasi Yapekopa

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak