(foto: saksi saat beri keterangan untuk membela rekannya dalam ruang sidang) |
"Bulan kemarin warga negara Indonesia dikejutkan dengan berita Pemerintah Pusat bersama Freeport akan memberikan lapangan pekerjaan kepada 40 ribu warga negara di wilayah [Jawa Timur]. Pada waktu yang bersamaan kami mendampingi 1 orang karyawan Freeport yang digugat PHK oleh perusahaan Freeport di Pengadilan Hubungan Industrial Jayapura."
Akun tersebut melanjutkan bahwa alasan PT Freeport Indonesia (PTFI) menggugat PHK seorang karyawannya lantaran PTFI tidak terima atas anjuran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, yang menganjurkan agar karyawan alias tergugat dalam persidangan tersebut dapat dipekerjakan kembali ke tempat semula dan memperoleh hak-hak yang tidak dibayarkan oleh PTFI karena karyawan tersebut tidak mangkir kerja sebagaimana pokok gugatan PTFI.
"Setelah ditelusuri rupanya persoalan ini bisa berakhir di Pengadilan Hubungan Industrial Jayapura akibat Freeport tidak menerima anjuran Dinas Ketenagakerjaan yang memutuskan Freeport mempekerjakan kembali namun karena Freeport abaikan anjuran Disnaker Mimika itulah yang menjadi penyebab Gugatan PHK Freeport terhadap Karyawannya masuk ke Pengadilan Negeri Jayapura."
Masih dalam postingan yang sama dari akun Wissel Van Nunubado, akun tersebut menyampaikan bahwa PTFI dalam gugatanya menunjukan alasan yang tidak masuk akal dalam gugatan terhadap pekerja yang digugat, karena perusahaan beralasan bahwa mereka mengalami kerugian akibat dari perbuatan pekerja yang digugat, meskipun Disnaker Mimika menganjurkan pekerja yang digugat untuk dipekerjakan kembali.
"Dalam beberapa alasan yang disebutkan Freeport dalam gugatan PHKnya rupanya salah satu yang menjadi alasannya adalah tindakan Karyawannya itu merugikan produksinya. Alasan itu sungguh sangat tidak logis manamungkin hanya karena tindakan satu orang karyawan tidak masuk kerja satu hari bakal merugikan produksi perusahaan raksasa sekelas Freeport yang memiliki karyawan yang berjumlah puluhan ribu," tulis akun tersebut.
Masih dalam paragraf yang sama akun tersebut melanjutkan bahwa PTFI dalam memberikan sanksi sampai pada gugatan PHI tidak memperhatikan Perjanjian Kerja Bersama dan Pedoman Hubungan Industrian yang berlaku dalam lingkup PT Freeport Indonesia, serta melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena pekerja yang digugat tidak tidak diberikan sanksi peringatan pertama, kedua dan ketiga sebelum melakukan upaya melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial.
"Anehnya lagi adalah memberikan sanksi PHK kepada karyawan Freeport itu manajemen tanpa memberikan Surat Peringatan 1, 2, dan 3 sebagaimana yang direkomendasikan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan."
Akun tersebut juga menyampaikan informasi tambahan dalam postingannya sama mengenai jumlah gugatan PT Freeport Indonesia terhadap karyawannya yang digugat PHK ada puluhan berkas gugatan di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial.
"Sebagai informasi tambahan yaitu sampai saat ini di Pengadilan Hubungan Industrial Jayapura ada puluhan berkas gugatan PHK yang diajukan Freeport kepada karyawannya," tulis akun tersebut. (Samuel)