Timika - Dugaan penggelapan iuran COS (Check Off System) yang diduga dilakukan oleh Ketua PUK SP KEP SPSI PT Freeport Indonesia dengan inisial LS masuk dalam tahap penyelidikan Polisi Resort Kabupaten Mimika. Hal itu disampaikan oleh Aser Gobai selaku Ketua Pimpinan Cabang SP KEP SPSI Kabupaten Mimika melalui saluran pesan teks telepon seluler.
Aser Gobai, yang berperan sebagai pelapor dugaan tindak pidana penggelapan uang dalam kasus ini, menyampaikana bahwa dirinya melakukan pelaporan pada Satreskrim Polres Mimika pada 2 Juli 2021 atas dugaan pengelapan dana sebesar Rp. 1.848.414,00. Alasan pelaporan ini lantaran Ketua PUK SP KEP SPSI tidak melakukan penyetoran iuran sejak Tahun 2017 dan sudah kami lakukan cara-cara profesional di luar hukum agar terlapor dapat menjalankan kewajibannya, namun terlapor alias LS tidak memberikan respon sehingga dirinya sebagai ketua peringkat organisasi datangi kantor Satreskrim Poklres Mimika untuk membuat laporan polisi karena LS diduga melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana penggelapan iuran anggota yang harus disetor kepada Pimpinan Cabang SP KEP SPSI.
"kami melakukan laporan polisi karena iuran COS milik anggota yang harus disetor kepada Pimpinan Cabang, karena kami duga iuran milik anggota yang harus disetor kepada Pimpinan Cabang, sebagai alat untuk melaksanakan tugas dan kegiatan, dalam artian untuk melakukan program kerja organisasi dan termasuk untuk lakukan pembelaan terhadap anggota yang membutuhkan,," tulis Aser Gobai melalui pesan teks kepada redaksi di lapangan.
lanjut Aser, pada Selasa, 09/11/2021, dirinya dipanggil oleh penyelidik Polres Mimika untuk dimintai keterangan terkait dengan laporannya.
"saya tadi siang hadiri panggilan penyelidik Polres Mimika untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas laporan yang saya adukan di kantor Polres Mimika sebagai Ketua PC SPKEP SPSI Kabupaten Mimika, yang mana saya melaporkan LS atas dugaan penggelapan iuran COS sejak 2017 sampai saat ini," tulis Aser.
Aser juga menyampaikan dalam wawancaranya bersama penyelidik yang lakukan pemeriksaan terhadap dirinya, bahwa dirinya belum pernah menerima SK Pencabutan seluruh pengurus Pimpinan Cabang SP KEP SPSI sehingga laporannya dianggap berdasar sebagai ketua organisasi serikat pekerja dalam membuat laporan polisi dan SK pencabutan tersebut juga sebagai salah satu alasan Aser Gobai menyampaikan bahwa dirinya adalah pengurus resmi yang masa menjabatnya sampai di Tahun 2022, sehingga apabila ada upaya kudeta dari pihak yang tidak peduli terhadap kerja-kerja kami sebagai organisasi yang mengadvokasi pekerja, maka Aser Gobai akan seupaya mungkin medapat bukti-bukti berkaitan dengan upaya kudeta karena dikhawatirkan jangan sampai fitnah yang dijadikan sebagai alasan kudeta.
"terkait dengan SK pencabutan, kami seluruh pengurus pimpinan cabang belum menerima SK tersebut dan hal itu kami sudah sampaikan kepada penyelidik. Makanya kami sampai saat ini masih menjalankan fungsi keorganisasian kami sabagaimana yang tertulis dalam AD/ART SP KEP SPSI. Kami juga tidak pernah mendapat pemberitahuan maupun mengetahui di mana kegiatan Muscablub diadakan dan alasan-alasan untuk diadakan kami tidak pernah ketahui itu. Kami hanya dikagetkan saja lewat pemberitaan di media bahwa ada acara pelantikan kepengurusan PC SP KEP SPSI Kabupaten Mimika yang dilakukan di Timika, makanya sampai sekarang kami masih berusaha mencari tahu bukti-bukti siapa saja yang terlibat dalam ini dan apa saja alasan-alasan mendasar Muscablub (Musyawarah Cabang Luar Biasa) dilakukan tanpa sepengetahuan kami Pimpinan Cabang, mengingat jangan sampai alasan-alasan Muscablub ini dilakukan karena fitnah yang dapat mencemarkan nama baik kami para pengurus dan terlebih khusus nama baik organisasi." Kata Aser sekaligus penutup. (Samuel)